Menaker Imbau Masyarakat Untuk Lebih Kritis Dalam Menyerap Informasi

By Admin

nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak mudah percaya dengan informasi/berita yang belum diketahui secara pasti kebenarannya seputar keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Ia menilai bahwa banyak penyebaran informasi TKA di Indonesia diolah dengan cara yang kurang obyektif, khususnya informasi yang tersebar di media sosial. 

Akhir-akhir isu seputar keberadaan TKA di Indonesia memang gencar diberitakan dan dibicarakan. Bahkan, isu-isu yang beredar juga diasosiasikan dengan isu SARA. Oleh karenanya, masyarakat harus lebih kritis dan bijak dalam menyerap informasi sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman dan keresahan. 

“Intinya masyarakat harus dikasih tahu bahwa faktanya tidak begitu (jumlah tenaga asing asal Cina 10 juta). Jangan sampai termakan berita-berita hoax karena tidak sesuai dengan faktanya,” kata Menteri Hanif di Jakarta, Senin (2/1/). 

Investasi asal Tiongkok di Indonesia memanglah sedang meningka. Hingga sekarang sudah masuk angka USD 1,6 miliar. 

Meski begitu, Menaker menekankan bahwa TKA yang masuk bebarengan dengan adanya investasi tersebut tak serta merta masuk ke Indonesia begitu saja. Ada aturan-aturan ketat yang mengikat para TKA, baik dari segi kompetensi maupun posisi/jabatannya. 

“Kalau disebut jumlah tenaga kerja asal Cina 10 juta itu fitnah. Tenaga kerja Cina itu ada. Tapi di media sosial diputar balikkan dan sudah dilebih-lebihkan kemudian dibungkus dengan informasi atau angka-angka yang hoax,” paparnya. 

Dalam konteks ekonomi yang terbuka saat ini, kasus-kasus TKA ilegal terjadi di banyak negara, tidak hanya di Indonesia. Menteri Hanif pun menegaskan sikap pemerintah terhadap kasus TKA ilegal. Baik ketegasan dari sisi pemberian sanksi untuk TKA ilegal ataupun perusahaan yang bersangkutan hingga dari sisi langkah pengendaliannya. 

“Kalau bicara tenaga kerja asing ilegal di semua negara ada. Tapi kuncinya adalah sikap pemerintah. Sikap kami jelas tegas terhadap yang ilegal. Imigrasi hampir tiap hari menolak orang asing. Ini bagian dari sikap tegas pemerintah untuk mengendalikannya,” tegasnya. 

Adapun, mekanisme pengawasan TKA yang digunakan di Indonesia adalah: 

Pertama, pengawasan preventif-edukatif yang mencakup sosialisasi, bimbingan teknis pelaksanaan aturan penggunaan TKA, dan pembinaan kepada perusahaan pengguna TKA.  

Kedua, pengawasan persuasif non-justisia. Ini mencakup pemeriksaan atas pelanggaran penggunaan TKA, baik secara pro-aktif maupun responsif berdasarkan laporan dari masyarakat. 

Ketiga, pengawasan represif pro-justisia. Ini mencakup penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran aturan penggunaan TKA.(p/ab)